
Pengarahan Kode Etik dan Prosedur Cuti ASN SMAN 67 Jakarta
Oleh: Tim Kepegawaian SMAN 67 Jakarta
Jakarta – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan pemahaman tata kelola kepegawaian, SMA Negeri 67 Jakarta telah sukses melaksanakan kegiatan Pengarahan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Prosedur Cuti ASN bagi seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan berstatus ASN di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diselenggarakan pada 17 oktober 2025 di Ruang AUVIS SMAN 67 Jakarta dan merupakan agenda penting untuk memastikan seluruh staf memahami hak, kewajiban, serta etika dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
📜 Memperkuat Integritas Melalui Kode Etik
Sesi pertama pengarahan berfokus pada penegasan kembali Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 20 Tahun 2023).
Kepala SMA Negeri 67 Jakarta, Ibu Isoh Sukaesah, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama layanan pendidikan.
“Sebagai ASN, kita mengemban tanggung jawab besar untuk melayani publik, khususnya peserta didik dan orang tua. Kode Etik bukan sekadar aturan, tetapi pedoman moral untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme kita. Guru dan Staf adalah teladan, dan perilaku kita harus mencerminkan nilai-nilai luhur ASN,” ujar Kepala Sekolah.
Materi yang disampaikan meliputi:
-
Kewajiban menjaga kerahasiaan negara dan institusi.
-
Pentingnya netralitas ASN dari kepentingan politik.
-
Larangan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
-
Etika dalam bersosial media dan interaksi dengan publik.
⏳ Prosedur Cuti yang Transparan dan Disiplin
Sesi dilanjutkan dengan sosialisasi mendalam mengenai Prosedur Pengajuan dan Jenis Cuti ASN, dipandu oleh Kepala Bidang Sub Bagian Tata Usaha.
Pengarahan ini bertujuan menciptakan sistem administrasi cuti yang transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Poin-poin utama yang disoroti meliputi:
| Jenis Cuti Utama | Fokus Prosedur yang Disampaikan |
| Cuti Tahunan | Mekanisme pengajuan minimal 7 hari kerja sebelum hari H, batas maksimal yang dapat diambil, dan saldo tahunan. |
| Cuti Sakit | Persyaratan dokumen pendukung (Surat Keterangan Dokter), dan prosedur khusus untuk sakit jangka panjang. |
| Cuti Melahirkan/Alasan Penting | Persyaratan administrasi dan durasi waktu yang ditetapkan sesuai regulasi pemerintah. |
| Disiplin Cuti | Penekanan bahwa cuti harus diajukan dan disetujui, dan larangan meninggalkan tugas tanpa izin yang sah (terkait disiplin kehadiran). |
✅ Komitmen Pelayanan Prima
Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh ASN SMAN 67 Jakarta untuk patuh pada peraturan kepegawaian. Dengan tegaknya etika dan disiplin dalam pengelolaan cuti, diharapkan kualitas layanan pendidikan di SMA Negeri 67 Jakarta dapat berjalan optimal tanpa hambatan yang berarti.
SMAN 67 Jakarta berkomitmen melaksanakan tugas dengan integritas, disiplin, dan profesionalisme tinggi.

