Kurikulum

Sesuai PP No.19 Tahun 2005, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai Tujuan, Isi, dan Bahan Pelajaran serta cara yang digunakan sebagai Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. SMAN 67 Jakarta menerapkan Kurikulum berbasis Kompetensi mulai Juli 2004.

Kurikulum berbasis Kompetensi berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang Kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan Nasional. Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Standar Kompetensi adalah Kompetensi Minimal Mata Pelajaran saat menyelesaikan satu Tingkatan. Kompetensi Dasar adalah Kompetensi Minimal yang harus dicapai Siswa / Peserta Didik. Kompetensi dapat dicapai melalui Pengalaman Belajar yang dikaitkan dengan Bahan Kajian dan Bahan Pelajaran secara Kontekstual.

Kurikulum SMAN 67 mencakup dua jenis yaitu Struktur Kurikulum Program Studi dan Struktur Kurikulum Program Pilihan. Masa belajar di SMAN 67 ditempuh selama tiga Tahun mulai dari Kelas X, XI, dan XII. Kelas X merupakan program bersama yang diikuti oleh semua Siswa / Peserta Didik. Penentuan Penjurusan mulai akhir semester 2 kelas X. Penjurusan Program Studi didasarkan pada : Kemampuan Akademik, Minat Siswa, dan Masukan BK. Adapun Mata Pelajaran ciri khas Program Studi : Ilmu Alam (Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi), Ilmu Sosial (Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan Sosiologi).

Program Studi Ilmu Alam mengembangkan Potensi Peserta Didik untuk memiliki Karakter, Kompetensi, dan Kecakapan hidup melalui pemahaman Prinsip-Prinsip Alam. Program Studi Ilmu Sosial mengembangkan Potensi Peserta Didik untuk memiliki Karakter, Kompetensi, dan Kecakapan hidup melalui pemahaman Prinsip-Prinsip Kemasyarakatan.

Proses Pembelajaran diselenggarakan secara Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang, Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi Prakarsa, Kreativitas dan Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat dan Perkembangan Fisik serta Psikologis Peserta Didik. Pelaksanaan Proses Pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan Budaya Membaca dan Menulis.

Adapun Prinsip Pembelajaran sebagai berikut :

Berfokus pada Peserta Didik. Pembelajaran Terpadu. Pembelajaran Individual. Pembelajaran Tuntas. Pemecahan Masalah. Berdasar Pengalaman Belajar. Peran Guru sebagai Fasilitator, Instruktur, dan Sumber Belajar.

Setiap Peserta Didik diberikan Penilaian. Penilaian terdiri atas Penilaian Eksternal (External Assessment) dan Penilaian Internal (Internal Assessment). Penilaian Eksternal merupakan Penilaian yang dilakukan oleh Pihak Lain yang tidak melaksanakan Proses Pembelajaran. Hal ini dimaksudkan antara lain untuk Pengendali Mutu. Sedangkan Penilaian Internal adalah Penilaian yang dilakukan dan direncanakan oleh Guru pada saat Proses Pembelajaran Berlangsung dalam rangka Penjaminan Mutu.

Penilaian yang dilakukan oleh Guru juga untuk mengetahui Perkembangan dan Ketercapaian berbagai Kompetensi Peserta Didik. Peserta Didik harus mencapai SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal). Peserta Didik yang belum mencapai Nilai SKBM dikatakan Belum Tuntas dan selanjutnya mengikuti Program Remedial. Program Remedial dapat berupa Pemberian Tugas, Pembelajaran Ulang, Belajar Mandiri dan diakhiri dengan Tes.

Penilaian Kelas dapat dilakukan di dalam Kelas dan di luar Kelas. Aspek yang diukur dalam penilaian adalah Pengetahuan dan Pemahaman Konsep, Praktik dan sikap. Penilaian dapat menggunakan berbagai Teknik Penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai. Bentuk Tes dapat dilakukan dengan Teknik Tertulis, Lisan, Perbuatan (Unjuk Kerja, Proyek, dan Hasil Karya). Sedangkan bentuk Non-Tes dapat dengan Teknik Observasi Sikap, Minat dan Portofolio.