A. Kehadiran/Kegiatan Belajar Mengajar
- Setiap peserta didik wajib berada di sekolah paling lambat pukul 06.25KBM dimulai pukul 06.30 WIB. dan pintu gerbang ditutup.
- Peserta didik yang datang setelah pukul 06.30 WIB dinyatakan terlambat dan dikenakan pembinaan khusus.
- Jika keterlambatan karena keperluan keluarga, berobat ke dokter, musibah atau sejenisnya, peserta didik harus diantar oleh orang tua/wali.
- Setiap bel tanda pergantian pelajaran para peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas,tanpa seizin guru pelajaran berikutnya.
- Jika setelah 10 menit guru belum masuk kelas, maka pengurus kelas wajib melapor ke guru piket.
- Peserta didik yang meninggalkan sekolah denganalasan tertentu, harus membawa surat dari orang tua dan mendapat izin terlebih dahulu dari guru mata pelajaran, wali kelasdanguru piket.
- Setiap peserta didik yang tidak hadir atau sebab lain, selambat-lambatnya satu hari setelahmasuk sekolah harus membawa surat keterangan.
- Peserta didik yang meninggalkan sekolah/kelas tanpa izin sebelum pelajaran berakhir dianggap melanggar tata tertib.
- Peserta didik yang tidak masuk tiga hari berturut-turut tanpa keterangan, orang tua/wali akan dipanggil untuk klarifikasi dengan sekolah.
- Selama KBM berlangsung peserta didik dilarang menggunakan HP, gadget dan sejenisnya tanpa seizin guru.Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan HP/Laptop dan sejenisnya.
- Absensi dan poin kedisiplinan peserta didik menjadidasar kriteria kenaikan kelas.
- Peserta didik wajib memlihara 7K (kebersihan, kerapihan, ketertiban, keamanan kenyamanan, kekeluargaan dan kerindangan)lingkungan sekolah serta tidak merusak sarana / prasarana sekolah.
B. Pakaian/Kerapihan
- Hari Senin : Memakai kemeja warna putih dengan logo OSIS pada saku, name tag bendera Merah-Putih dan lokasi sekolah rok/celana putih lengkap dengan topi dan dasi serta menggunakan ikat pinggang hitam dan kaos kaki berlogo SMA Negeri 67 Jakarta.
- Hari Selasa : Memakai kemeja warna putih dengan logo OSIS pada saku, name tag dan bendera Merah-Putih dan lokasi sekolah rok/celana abu-abu lengkap dasi serta menggunakan ikat pinggang hitam dan kaos kaki berlogo SMA Negeri 67 Jakarta
- Hari Rabu : Mulai Tahun Pelajaran 2020-2021 hari Rabu memakai seragam Pramuka lengkap. dan kaos kaki hitam berlogo Pramuka
- Hari Kamis : Memakai kemeja seragam batik SMA Negeri 67 Jakarta dilengkapi name tag celana/rok putih degan baju dimasukkan ke dalam celana/rok dengan menggunakan ikat pinggang hitam dan kaos kaki berlogo SMA Negeri 67 Jakarta.
- Hari Jumat : Untuk Peserta didik muslim : memakai baju koko SMA Negeri 67 Jakarta dengan calana/rok abu-abu dan menggunakan ikat pinggang dan kaos kaki berlogo SMA Negeri 67 Jakarta.
Peserta didik muslimah wajib menggunakan jilbab berwarna putih.
Untuk Peserta didik non-muslim : memakai kemeja warna putih dengan logo OSIS pada saku, celana/rok abu-abu dengan baju dimasukkan kedalam celana/rok serta menggunakan ikat pinggang hitan berlogo SMA Negeri 67 Jakarta.
- Model celana/rok dan kemeja mengacu kepada Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Pakaian Seragam Nasional (terlampir).
- Peserta didik tidak diperkenankan memakai jaket selama berada di lingkungan SMA Negeri 67 Jakarta, kecuali Jaket Almamater SMA Negeri 67 Jakarta, jaket OSIS yang dipakai oleh pengurus OSIS ketika mengadakan kegiatan OSIS.
- Peserta didik tidak dibenarkan merobek bagian bawah celana atau rok atau menambah dengan bahan lain.
- Model rambut Peserta didik (laki-laki) tidak melebihi/menutup leher/kerah baju seragam/alis dan telinga.
- Peserta didik tidak diperkenankan memakai kaos dalam berwarna kecuali warna putih
- Peserta didik berambut rapi disisir dengan tidak menyentuh alis, telinga dan kerah baju.
- Peserta didik (laki-laki ) tidak diperkenankan memakai kalung, gelang, anting.
- Peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan pewarna rambut.
C. Kelakuan/Keperibadian/Larangan
- Peserta didik dilarang merusak dan mencoret-coret sarana dan fasilitas sekolah.
- Peserta didik dilarang memalak atau meminta uang atau barang-barang lain dengan cara paksa kepada Peserta didik lain dengan dasar apapun.
- Peserta didik harus berperilaku sopan terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru, Tata Usaha, Karyawan , dan sesama Peserta didik.
- Peserta didik harus menerapkan 5 S (Senyum, Sapa, Salam,Sopan, Santun) kepada seluruh warga sekolah
- Peserta didik dilarang membentuk organisasi selain OSIS dan Pengurus
- Peserta didik dilarang membentuk kubu, geng dan sejenisnya baik secara terorganisir maupun tidak
- Peserta didik dilarang membawa rokok, korek api, senjata tajam, senjata api, napza, narkoba, heroin, kokain, bong, dan sejenisnya ke lingkungan sekolah.
- Peserta didik dilarang memainkan handphone, tablet, dan segala jenis gadget serta barang-barang elektronik lainnya pada jam pelajaran (sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan handphone, tablet dan segala jenis gadget serta barang elektronik peserta didik).
- Peserta didik dilarang mencharge HP maupun laptop dengan menggunakan fasilitas listrik sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa buku porno, majalah porno, poster porno, foto porno, stensil porno, folm porno, VCD/DVD porno, dan sejenisnya.
- Peserta didik dilarang membawa dan atau bermain kartu gaple, remi, tarot, dan atau sejenisnya.
- Peserta didik tidak diperkenankan menerima tamu tanpa seizin guru piket.
- Peserta didik dilarang melompat dan atau memanjat pagardan tembok
- Peserta didik dilarang, merusak, mencuri dan menghilangkan barang-barang peserta didik lainnya.
- Peserta didik dilarang berkeliaran pada waktu jam pelajaran berlangsung.
- Peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan.
- Pesera didik dilarang mengintimidasi, berkelahi dan menganiaya peserta didik lainnya baik di dalam mauoun di luar sekolah atas dasar apapun.
- Peserta didik dilarang berkelahi secara perorangan mauoun secara massal (tawuran) baik didalam maupun di luar sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa dan menggunakan barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran di sekolah.
- Peserta didik dilarang memakai aksesoris/perhiasan berlebihan.
- Peserta didik dilarang melakukan interaksi berpacaran dan atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa kendaraan roda empat (mobil) ke sekolah atas dasar apapun.
- Peserta didik yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang memarkir motor di area sekolah.
E. Aturan Tambahan Selama PANDEMI COVID 19 Untuk Peserta Didik
- Wajib memakai masker selama di lingkungan sekolah
- Cek suhu badan sesampai di sekolah
- Wajib mencuci tangan sesampai di sekolah dan membawa hand sanitizer
- Dilarang berkerumun dan tetap jaga jarak
- Membawa alat tulis menulis sendiri
- Membawa alat makan sendiri
- Membawa perlengkapan sholat sendiri