SEKILAS INFO
: - Selasa, 09-06-2026
  • 2 minggu yang lalu / SPMB 2026
  • 2 minggu yang lalu / Upacara Peringatan ” Hari Kebangkitan Nasional ” 20 Mei 2026
  • 10 bulan yang lalu / Selamat datang di website SMA Negeri 67 Jakarta.

TUGAS PPID :

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; penetapan prosedur  operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  3. Pengujian Konsekuensi;
  4. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  5. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  6. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
    (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

FUNGSI DAN WEWENANG PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan Standar Operasional Prosedur layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan Informasi Publik secara berkala; dan
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

Pengumuman

SPMB 2026/2027

PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TAHUN 2026

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PERPINDAHAN MURID TAHAP II SEMESTER GENAP TAHUN 2026

Video Terbaru