TUGAS DAN FUNGSI PPID
Diterbitkan : Senin, 21 Okt 2024
TUGAS PPID :
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
- penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
(Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)
FUNGSI DAN WEWENANG PPID :
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
- Menetapkan peraturan Standar Operasional Prosedur layanan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan Informasi Publik secara berkala; dan
- Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.