SEKILAS INFO
: - Minggu, 17-05-2026
  • 5 hari yang lalu / “Coming Soon”
  • 1 minggu yang lalu / “PELEPASAN MURID KELAS XII-TAHUN 2025/2026” 8 Mei 2026
  • 10 bulan yang lalu / Selamat datang di website SMA Negeri 67 Jakarta.

TUGAS PPID :

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; penetapan prosedur  operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  3. Pengujian Konsekuensi;
  4. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  5. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  6. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
    (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

FUNGSI DAN WEWENANG PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan Standar Operasional Prosedur layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan Informasi Publik secara berkala; dan
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

Pengumuman

PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII TAHUN 2026

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PERPINDAHAN MURID TAHAP II SEMESTER GENAP TAHUN 2026

INFORMASI PENERIMAAN PERPINDAHAN MURID TAHAP 2 SEMESTER GENAP TAHUN 2026

Video Terbaru