SEKILAS INFO
: - Senin, 20-07-2026
  • 1 minggu yang lalu / NANTIKAN INFO TERKINI
  • 1 minggu yang lalu / MPLS 13-17 JULI 2026
  • 1 tahun yang lalu / Selamat datang di website SMA Negeri 67 Jakarta.

TUGAS PPID :

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; penetapan prosedur  operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  3. Pengujian Konsekuensi;
  4. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  5. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  6. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
    (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

FUNGSI DAN WEWENANG PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan Standar Operasional Prosedur layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan Informasi Publik secara berkala; dan
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

Pengumuman

INFORMASI PENERIMAAN PERPINDAHAN MURID TAHAP II SEMESTER GANJIL TAHUN 2026

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PERPINDAHAN MURID SEMESTER GANJIL TAHUN 2026

INFORMASI PENERIMAAN PERPINDAHAN MURID SEMESTER GANJIL TAHUN 2026

Video Terbaru